Perempuan Singapura Dipenjara 2 Bulan karena Aniaya TKI

Anton Suhartono
Perempuan di Singapura dihukum penjara 9 pekan karena menyaniaya TKI (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Seorang perempuan Singapura dihukum penjara 9 pekan atau sekitar 2 bulan karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) tenaga kerja Indonesia (TKI). Pelaku, Nurhuda Othman (38), menganiaya korban, Neni Jayanti (32), menyebabkan luka di kaki, tangan, dan mata, karena tak puas dengan pekerjaannya.

Dalam sidang pada Kamis (26/8/2021) di pengadilan distrik, Nurhuda mengaku bersalah atas perbuatannya terhadap Neni.

"Ini sebagai fakta, asisten rumah tangga merupakan kelompok rentan (kekerasan) dari orang-orang yang tinggal bersamanya dan sangat bergantung kepada majikan selama masa kerja," kata hakim Marvin Bay, dikutip dari The Straits Times.

Neni mulai bekerja di flat Nurhuda di Geylang East Central pada 29 Januari 2018. Tugasnya memasak dan menjaga anak-anak sang majikan yang saat itu berusia antara 2 dan 15 tahun.

Pada satu waktu, Nurhuda menilai Neni bekerja terlalu lambat serta mencaci maki penampilannya. Perempuan tiga anak itu juga memaksa Neni melakukan squat dengan alasan mengantuk saat kerja.

Pada Mei 2019, dia memukul lengan Neni dengan tangan kosong. Nurhuda juga menganiaya korban pada 12 Juni dengan mendorongkan papan setrika ke arahnya. Papan menimpa kaki kanan korban, membuatnya menangis kesakitan. Selain itu Nurhuda juga memukul tangan kiri dan mata kiri korban.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

Nasional
3 hari lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Megapolitan
6 hari lalu

Viral Perempuan Jatuh ke Rel dari Peron Stasiun Manggarai, Begini Kondisinya

Nasional
8 hari lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal