Perempuan AS Terlibat Pembunuhan Ibunya di Bali Bebas dari Penjara

Anton Suhartono
Heather Mack bebas dari Lapas Kerobokan, Bali (Foto: AP)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan Amerika Serikat (AS) yang dipenjara karena terlibat dalam pembunuhan ibunya di Bali pada 2014, menghirup udara bebas dari Lapas Kerobokan, Jumat (29/10/2021). Heather Mack telah menjalani hukuman penjara 7 tahun dari total 10 tahun. Setelah bebas dia langsung dideportasi ke AS, seperti dilaporkan Associated Press.

Mack, saat itu berusia 18 tahun, membantu pembunuhan ibunya seorang sosialita kaya, Sheila von Wiese Mack (62). Mayatnya ditemukan di bagasi taksi yang diparkir di St Regis Bali Resort pada Agustus 2014.

Mack ditangkap bersama kekasihnya, Tommy Schaefer, saat itu berusia 21 tahun, di sebuah hotel sekitar 10 kilometer dari St Regis, sehari setelah pemenuam mayat.

Hasil pemeriksaan polisi dari CCTV hotel menunjukkan, pasangan kekasih tersebut sempat berdebat dengan korban di lobi hotel sesaat sebelum pembunuhan terjadi di kamar hotel. Mack dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena membantu Schaefer membunuh ibunya dengan memasukkan mayat ke koper. Sementara itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
26 menit lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
50 menit lalu

AS dan Iran Akhirnya Berunding Hari Ini

Internasional
4 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Internasional
4 jam lalu

Perjanjian Senjata Nuklir AS-Rusia New START Berakhir, Ini Kata Trump

Internasional
5 jam lalu

Mantan Menhan Israel Sebut Pemerintahan Netanyahu Tak Bisa Pengaruhi Trump

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal