COPENHAGEN, iNews.id - Seorang perempuan Denmark dihukum karena mencuri 117 juta kroner Denmark (sekitar Rp230 miliar) dana pemerintah.
Perempuan ini, Britta Nielsen, bekerja sebagai anggota dewan Dinas Sosial Denmark selama 40 tahun dengan tanggung jawab mendistribusikan uang kepada orang-orang yang membutuhkan.
Namun pada 2018, dia dituduh menggelapkan uang ini ke kantongnya sendiri.
Nielsen dihukum penjara enam setengah tahun oleh pengadilan Kopenhagen Selasa (18/2/2020).
Kasus ini sangat tidak lazim terjadi di Denmark, negara yang dikenal dunia internasional karena transparansi dan rendahnya tingkat korupsi.
Jaksa Kia Reumert, seperti dikutip harian Guardian, menyebut kasus ini sebagai salah satu kasus terparah dalam kejahatan keuangan sepanjang sejarah Denmark.