Penyanyi Ganteng Mantan Anggota K-Pop EXO Divonis 13 Tahun Penjara di China

Umaya Khusniah
Kris Wu divonis 13 tahun di Pengadilan Distrik Chaoyang China di Beijing, Jumat (25/11/2022). (Foto: Reuters)

Pejabat dari kedutaan Kanada di China turut menghadiri pembacaan vonis. Sayang, Kedutaan Besar Kanada di Beijing tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Reuters. 

Wu mulai tenar saat menjadi anggota boyband K-pop EXO. Dia lantas keluar pada tahun 2014 untuk meluncurkan karier solo. Dia pun  sukses menjadi penyanyi, aktor, model, dan juri variety show.

Kasus pemerkosaan ini bermula 2021 saat seorang pelajar Du Meizhu (19) menuduh Wu memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun. Kasus ini ramai menuai kecaman publik. Selain itu, merek mewah ikut membatalkan perjanjian dengan Wu.

Mencuatnya kasus tersebut juga memicu korban-korban lain untuk ikut berbicara secara online. Mereka bahkan menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke penuh alkohol. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
16 hari lalu

Direndahkan Trump, PM Kanada: Kami Bisa Hidup Bukan karena Amerika!

Internasional
16 hari lalu

Murka! Trump Ancam Tarif 100% untuk Kanada, Sebut Mark Carney Gubernur Bukan PM

Seleb
18 hari lalu

Viral Meghan Trainor Umumkan Kelahiran Anak Ketiga, Tak Lahir dari Rahim Sendiri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal