Pentagon Umumkan Kebijakan Baru untuk Tentara Transgender di AS

Nathania Riris Michico
Tentara AS. (FOTO: AFP/Janek Skarzynski)

WASHINGTON, iNews.id - Pentagon mengumumkan kebijakan baru yang akan melarang pendaftaran calon tentara baru yang sudah menjalani perubahan jenis kelamin atau berniat untuk melakukannya; dan mengharuskan sebagian besar individu untuk berdinas sesuai dengan jenis kelamin mereka ketika lahir.

Dilaporkan AFP, Jumat (14/3/2019), kebijakan itu berdasarkan aturan baru Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan diberlakukan 12 April setelah Mahkamah Agung mengizinkannya.

Dalam aturan itu, hanya tentara transgender yang bertugas sesuai jenis kelamin mereka sewaktu lahir yang dapat tetap berdinas di militer setelah tanggal tersebut, dan mereka akan dilarang melakukan terapi hormon atau menjalani operasi transisi.

Langkah ini merupakan kebalikan dari kebijakan presiden terdahulu, Barack Obama, yang mengizinkan tentara berdinas dalam jenis kelamin yang mereka pilih bukan hanya jenis kelamin saat lahir.

Tindakan terbaru itu dengan cepat dikecam oleh pendukung Demokrat dan pembela hak-hak sipil.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jet Tempur F-16 AS Tembak Benda Dikira UFO Pakai Rudal Rp9 Miliar, Ternyata Balon Pramuka

57 tahun lalu

Dokumen Rahasia AS Ungkap Jet-Jet Tempur Rusia Kejar Pesawat UFO

57 tahun lalu

AS Naikkan Level Ancaman Mata-Mata Israel dari Tinggi Menjadi Kritis, Ini Pemicunya

57 tahun lalu

Bertambah, Jumlah Tentara AS yang Tewas Selama Perang Iran Jadi 14 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal