Pengadilan Malaysia Tangguhkan Sidang Gugatan Pelecehan Seksual Libatkan PM Anwar Ibrahim

Anton Suhartono
Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan PM Anwar Ibrahim untuk menangguhkan gugatan kasus pelecehan seksual yang menjeratnya (Foto: AP)

Penggugat yang juga mantan asisten peneliti Anwar, Yusoff Rawther, mengajukan gugatan pada 2021, menuduhnya melakukan kekerasan seksual pada Oktober 2018 saat mereka berada di kediaman Anwar di Kuala Lumpur. Yusoff menuntut ganti rugi khusus, umum, dan yang diperberat.

Anwar, yang menjadi perdana menteri pada 2022, membantah melakukan kesalahan apa pun. 

Pengacara Anwar, Allan Wong, mengatakan gugatan tersebut bisa memengaruhi tugas kliennya di pemerintahan.

Anwar ingin Pengadilan Federal menentukan, apakah mengizinkan gugatan tersebut dilanjutkan yang bisa mengganggu kemampuannya untuk menjalankan tugas sebagai perdana menteri serta melemahkan doktrin konstitusional tentang pemisahan kekuasaan.

Menurut Allan, perlawanan yang dilakukan kliennya bukan bertujuan untuk mendapatkan kekebalan pribadi atau menghindari pengawasan hukum. Namun Anwar hanya ingin memastikan bisa terus menjalankan tanggung jawab tanpa gangguan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal