Pengadilan Kejahatan Perang Putuskan Israel Lakukan Genosida di Gaza, Singgung Peran Amerika

Anton Suhartono
Pengadilan kejahatan perang Gaza di Istanbul, Turki, memutuskan Israel melakukan praktik genosida di Gaza (Foto: AP)

Selain itu, juri juga mengkritik dua poin rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan dianggap mengabaikan hak-hak rakyat Palestina di bawah hukum internasional, namun tidak melakukan apa pun untuk menondak para pelaku genosida.

"Palestina harus memimpin pemulihan Gaza, dan Israel beserta para pendukungnya harus bertanggung jawab atas semua pemulihan," kata anggota pengadilan dalam pernyataan, seperti dikutip dari Al Jazeera, Senin (27/10/2025).

Juri mengingatkan pengadilan Gaza ini bukan pengadilan hukum dan tidak bertujuan menentukan kesalahan atau tanggung jawab seseorang, organisasi, atau negara. Pengadilan ini harus dilihat sebagai respons masyarakat sipil internasional terhadap perang di Gaza.

"Kami percaya bahwa genosida harus disebutkan dan didokumentasikan dan bahwa impunitas memicu kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia," kata para juri. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
4 jam lalu

Amerika Sebut Mobil China seperti Kanker Usulkan Larangan Permanen, Takut Bersaing?

Internasional
9 jam lalu

Prajurit TNI 3 Kali Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Internasional
10 jam lalu

Iran Desak Negara-Negara Arab Usir Pasukan AS dari Pangkalan Timur Tengah

Internasional
13 jam lalu

Iran Gempur Israel Habis-habisan, Pabrik hingga Apartemen di Beberapa Kota Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal