Kecaman terhadap Keterlibatan AS
Juri juga menyoroti peran aktif pemerintah AS yang dinilai turut mendukung tindakan Israel, baik melalui bantuan senjata, dukungan intelijen, maupun perlindungan diplomatik. Dukungan itu dianggap sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam kejahatan genosida.
Selain mengutuk Israel dan sekutunya, pengadilan menilai dua poin utama rencana perdamaian Gaza yang diusulkan Presiden AS Donald Trump justru mengabaikan hak-hak rakyat Palestina. Rencana itu, menurut juri, gagal memberikan mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelaku kejahatan perang.
Seruan Tanggung Jawab Global
Dalam pernyataannya, juri menekankan bahwa Palestina harus memimpin proses pemulihan Gaza, sementara Israel dan para pendukungnya wajib menanggung biaya serta konsekuensi hukum atas kehancuran yang terjadi.
“Impunitas adalah bahan bakar kekerasan yang berkelanjutan di seluruh dunia,” tulis panel juri dalam laporan akhirnya.
Meski bukan pengadilan resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat, pengadilan kejahatan perang Gaza ini dipandang sebagai suara moral masyarakat sipil internasional yang menyerukan keadilan bagi korban di Gaza.
Langkah menyerukan pengucilan Israel dari lembaga internasional disebut sebagai upaya simbolik untuk menekan komunitas global agar berhenti bersikap pasif terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Palestina.