Pengadilan Afrika Selatan Larang Sebuah Masjid Kumandangkan Azan Pakai Suara Luar

Anton Suhartono
Pengadilan di Afsel melarang sebuah masjid mengumandangkan azan pakai suara luar (Foto: AFP)

JOHANNESBURG, iNews.id - Pengadilan Afrika Selatan pada Jumat pekan lalu melarang sebuah masjid di Provinsi KwaZulu Natal mengaktifkan pengeras suara saat mengumandangkan azan, menyusul laporan dari seorang warga yang merasa terganggu.

Namun para tokoh muslim setempat tak akan menyerah. Mereka mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi itu.

Perintah larangan menggunakan pengeras suara luar diberlakukan untuk masjid di Institut Agama Islam Madrasah Taleemuddeen.

"Kami mendapati putusan ini sebagai keputusan buruk. Ini akan banding sampai mahkamah konstitusi," kata ketua Jaringan Muslim Afrika Selatan, Faisal Suliman, dikutip dari AFP, Senin (31/8/2020).

Pihak yang menggugat diketahui Chandra Ellaurie, pria beragama Hindu dan yang tinggal di seberang masjid. Dia laporan ke pengadilan untuk melarang suara azan karena merasa terganggu.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 hari lalu

Parlemen Israel Setujui RUU Larang Kumandang Azan di Masjid-Masjid

28 hari lalu

Pakai Uang Pribadi, Raja Salman Undang 1.000 Muslim Seluruh Dunia Umrah termasuk Indonesia

1 bulan lalu

Hasil Piala Dunia 2026: Ceko Gagal Bungkam Afrika Selatan, Kebobolan Penalti Menit Akhir

2 bulan lalu

Israel Sebut Suara Azan Berisik, Imam Masjid Al Aqsa: Suara Mesin Perang Anda yang Bising!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal