Pendiri WikiLeaks Julian Assange Divonis Penjara 50 Pekan di Inggris

Anton Suhartono
Julian Assange mengepalkan tangan ke atas ditujukan kepada para pendukungnya (Foto: AFP)

LONDON, iNews.id - Pendiri WikiLeaks Julian Assange divonis hukuman penjara 50 pekan atau hampir setahun di pengadilan Inggris, Rabu (1/5/2019).

Hukuman itu dijatuhkan karena Assange melanggar perintah pengadilan 7 tahun lalu, yakni mengajukan suaka ke Kedubes Ekuador di London, padahal akan diekstradisi ke negaranya Swedia.

Assange ditangkap pada 11 April 2019 di kantor Kedubes Ekuador setelah suakanya dicabut.

Usai sidang, pria berusia 47 tahun itu mengepalkan tangan ke atas yang ditujukan kepada para pendukungnya yang datang ke pengadilan Southwark Crown Court London sebelum dibawa kembali ke tahanan.

Mereka merespons dengan mengepalkan tangan sambil berteriak, 'Anda memalukan', ditujukan kepada pengadilan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fadly Faisal Akhirnya Buka Suara soal Kaos Motif Bra yang Viral: Seru-seruan Doang!

57 tahun lalu

8 Fakta Eton College, Sekolah Elite Pilihan Pangeran George yang Biayanya Rp1,4 Miliar!

57 tahun lalu

Daftar Medsos yang Dilarang untuk Anak-Anak di Inggris, TikTok hingga Instagram!

57 tahun lalu

Tak Hanya Melarang Medsos, Inggris Perketat Penggunaan AI bagi Anak dan Remaja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal