Pendeta Tunarungu asal Korsel Diadili di Malaysia karena Dituduh Lecehkan 2 Jemaat Pria

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi proses hukum di pengadilan. (Foto: Ist.)

“Dia menyangkal berbagai tuduhan terhadapnya,” kata Shanmugam tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, Jee bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara, pidana denda, atau kedua-duanya.

Dalam sebuah pernyataan pada Kamis (17/12/2020), polisi Malaysia mengungkapkan, enam laporan telah diajukan terhadap seorang pendeta Korea Selatan. Laporan itu berisi tentang penganiayaan yang dilakukan pendeta itu terhadap lima pria berusia antara 27 dan 40 tahun yang memiliki gangguan pendengaran dan bicara dalam sejumlah insiden pada 2011.

Direktur Investigasi Kriminal Nasional Malaysia, Huzir Mohamed, pada hari ini mengonfirmasi bahwa frasa “seorang pendeta Korea Selatan” itu mengacu pada Jee.

Jee sendiri telah menikah dan punya dua anak. Dia tiba di Malaysia pada 1998 setelah diundang untuk memimpin pengajaran Bibel oleh pendiri asosiasi tunarungu di negara itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

8 hari lalu

Pecah! Momen PM Malaysia Anwar Ibrahim Nyanyi, PM Thailand Charnvirakul Main Saksofon

9 hari lalu

Usia Tembus Seabad, Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad Ulang Tahun Ke-101

11 hari lalu

Konser Isyana Sarasvati di Malaysia Batal gegara Tidak Laku? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal