Pemilik Taman Hiburan Australia Dreamworld Didenda Rp37 M terkait Kematian 4 Pengunjung

Anton Suhartono
Pemilik taman hiburan terbesar Australia Dreamworld didenda 3,6 juta dolar terkait kematian 4 pengunjung pada 2016 akibat kecelakaan di wahana permainan air (Foto: AFP)

SYDNEY, iNews.id - Pemilik taman hiburan terbesar di Australia Dreamworld didenda 3,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp37,3 miliar terkait kematian empat pengunjung pada 2016.

Dia dianggap gagal dalam memberikan keamanan bagi para pengunjung sehingga tragedi fatal di wahana permainan air terjadi. Dua perempuan dan dua laki-laki tewas saat rakit yang mereka naiki bertabrakan di wahana Thunder River Rapids.

Jaksa penuntut mengajukan tiga dakwaan terhadap perusahaan pemilik Dreamworld, Ardent Leisure, pada Juni lalu.

Pengadilan Queensland mendapati perusahaan melanggar undang-undang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, namun tidak mengenakan hukuman denda maksimum yakni sebesar 4,5 juta dolar Australia.

Leisure dalam pernyataan di Bursa Efek Australia mengatakan bertanggung jawab penuh dan meminta maaf tanpa syarat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
18 jam lalu

Presiden Israel Datang ke Australia, Ribuan Demonstran Bentrok dengan Polisi

Nasional
4 hari lalu

PM Albanese Pulang ke Australia usai Teken Traktat Keamanan Bersama

Nasional
5 hari lalu

RI-Australia Teken Traktat Keamanan, Menlu Sugiono: Bukan Pakta Militer

Nasional
5 hari lalu

Teken Perjanjian Keamanan, PM Albanese Tawarkan Perwira TNI Tugas di Militer Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal