Pemerkosa Brutal Anak Bebas dari Penjara, Warga Emosi: Kebiri Saja Dia!

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pemerkosan anak. (Foto: Istiwewa)

Saat kasusnya disidangkan, jaksa menuntutnya agar dijatuhi hukuman seumur hidup. Akan tetapi, dia hanya dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan. 

Pengadilan kala itu berdalih, Cho melakukan kejahatan saat sedang berada di bawah pengaruh alkohol. Alasan pembelaan semacam itu sah-sah saja di Korea Selatan.

Cho pernah menjalani 17 hukuman pidana lainnya sejak 1972. Kasusnya macam-macam, mulai dari pemerasan, pencurian, pemerkosaan, hingga penyerangan.

Masyarakat Korea Selatan menangis ketika pengadilan hanya menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Cho, mengingat hukuman itu terlalu ringan untuk dampak yang ditimbulkan pada korbannya.

Pada saat kejadian, gadis berusia 8 tahun yang jadi mangsanya itu sedang berjalan ke sekolah pada pagi hari, 11 Desember 2008. Setelah diculik Cho, korban kemudian diseret ke toilet di gereja terdekat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ART Angel Lelga Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencurian, Langsung Ditahan!

57 tahun lalu

Viral! Sekuriti Apartemen Temukan Emas Ratusan Juta di Tempat Sampah, Kembalikan ke Pemilik

57 tahun lalu

Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal