Pelaku Teror Selandia Baru Protes Cara Dirinya Diperlakukan di Penjara

Nathania Riris Michico
Terdakwa dituduh melakukan pembunuhan. (FOTO: REUTERS)

Disebutkan, hak bisa dibatasi jika tahanan dipisahkan "atas tujuan keamanan, ketertiban, keselamatan, atau demi tujuan melindungi tahanan". Hal ini juga bisa diterima jika keamanan penjara, atau keamanan orang lain, terancam.

Juru bicara Departemen Pemasyarakatan mengonfirmasi kepada media Selandia Baru bahwa sang tahanan tidak punya akses kepada media atau pengunjung.

Dia menambahkan, sang terdakwa diperlakukan sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan dan "demi alasan keamanan operasional, informasi tambahan tidak akan diberikan".

Stuff menyebut sang tahanan diyakini ditempatkan di sebuah sel dengan pintu yang terhubung dengan lapangan berlantai beton yang bisa digunakan selama satu jam per hari. Dia disebut "patuh".

Sang terdakwa dijadwalkan masih akan disidang di Christchurch melalui sambungan video.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
6 hari lalu

Perdana! Selandia Baru Konfirmasi Kasus Pertama Flu Burung H5N1

2 bulan lalu

Pemain Piala Dunia 2026 Paling Tidak Dikenal Mendadak Viral Berkat Media Sosial

5 bulan lalu

Pembunuh 51 Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru Ajukan Banding, Bawa-Bawa Trump

6 bulan lalu

Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal