Uni Eropa turut menegaskan kembali komitmennya terhadap perbatasan tahun 1967.
"Uni Eropa tidak akan mengakui perubahan perbatasan tahun 1967 maupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disetujui oleh kedua belah pihak," bunyi pernyataan.
Pemerintah Otoritas Palestina di Ramalah, Tepi Barat, memuji resolusi tersebut dengan menyebutnya sebagai harapan bagi rakyat.
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik konsensus bersejarah dalam mengadopsi sebuah resolusi berdasarkan nasihat hukum ICJ yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel.
"Konsensus internasional mengenai resolusi ini memperbarui harapan bagi rakyat Palestina, yang sedang menghadapi agresi dan genosida di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, untuk mencapai aspirasi mereka tentang pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," kata Abbas.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina juga mengeluarkan pernyataan bahwa pemungutan suara tersebut mencerminkan perkembangan momentum internasional yang menuntut diakhirinya pendudukan. Selain itu masyarakat internasional menuntut akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel selama ini.
Kemlu juga mendesak negara-negara di dunia untuk bertindak cepat guna menerapkan resolusi tersebut serta menggunakan perangkat hukum untuk meminta pertanggungjawaban Israel.
Palestina berstatus sebagai pengamat di PBB sejak pemungutan suara Majelis Umum pada 2012 yang memberinya status pengamat non-anggota.