Paus Fransiskus Hapus Hukuman Mati dari Ajaran Gereja Katolik

Nathania Riris Michico
Paus Fransiskus menetapkan hukuman mati 'tidak dapat diterima' dalam semua situasi dalam ajaran baru Gereja Katolik. (Foto: AFP)

Ajaran baru, yang tercantum dalam Katekismus No. 2267, menyebut kebijakan sebelumnya sudah ketinggalan zaman dan bahwa ada cara lain untuk melindungi kebaikan bersama. Disebutkan pula gereja seharusnya berkomitmen untuk mengakhiri hukuman mati.

“Penggunaan hukuman mati oleh pihak berwenang, setelah pengadilan yang adil, telah lama dianggap sebagai respons yang tepat terhadap parahnya kejahatan tertentu dan dapat diterima, meskipun merupakan cara ekstrem untuk menjaga kebaikan umum,” demikian bunyi naskah baru itu.

Aturan tersebut sudah disetujui pada Maret 2018, namun baru diumumkan oleh Gereja pada Kamis (2/8/2018).

Pendapat gereja yang baru ini diperkirakan akan mendapat penentangan keras dari warga Katolik di negera seperti Amerika Serikat, yang kebanyakan warga Katolik-nya mendukung hukuman mati.

Hukuman mati sudah banyak dihapuskan di sebagian besar negara Eropa dan Amerika Selatan, namun masih digunakan di Amerika Serikat dan beberapa negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah termasuk Indonesia.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

BNI Rampungkan Pengembalian Uang Rp28 Miliar Gereja Katolik Aek Nabara

Nasional
23 hari lalu

Dirut BNI: Dana Rp28 Miliar Gereja Katolik Aek Nabara Dikembalikan Besok, Full

Nasional
24 hari lalu

Noel Ebenezer Sebut Bobby Sultan Kemnaker Layak Dihukum Mati, Kenapa?

Nasional
25 hari lalu

BNI Janji Selesaikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar dalam Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal