Pastor Prancis Diadili karena Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Pramuka

Nathania Riris Michico
Bernard Preynat (74) mengaku melecehkan anak laki-laki pada 1970-an dan 1980-an. (FOTO: ALEX MARTIN / EPA)

Padahal Preynat pernah dikonfrontir berkaitan dengan meningkatnya desas-desus kejahatan Preynat ini pada 2010.

Pada Maret 2019, Barbarin dijatuhi hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan, tetapi dia menyatakan naik banding.

Pengunduran dirinya ditolak oleh Paus Fransiskus berdasarkan asas "praduga tidak bersalah", dan Barbarin mengatakan dia akan menyingkir "sementara" seiring upaya bandingnya.

Barbarin mengaku bahwa dia mengetahui tentang "desas-desus" itu sejak 2010.

Namun dia menyatakan baru tahu mengenai tuduhan itu sesudah percakapan dengan salah seorang korban pada 2014.

Dia kemudian mengabarkan tuduhan itu kepada Vatikan dan mencopot Preynat dari posisinya, tapi tak pernah melapor kepada polisi. Tuduhan ini diketahui umum pada 2015.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal