Parlemen Portugal Legalkan Euthanasia, Pasien Tak Bisa Sembuh Bisa Minta Suntik Mati

Djairan
Portugal menjadi negara ke-7 di dunia yang melegalkan euthanasia (Foto: Reuters)

LISBON, iNews.id - Parlemen Portugal menyetujui undang-undang (UU) yang melegalkan euthanasia melalui voting, Jumat (29/1/2021). Hasil suara menunjukkan 136 anggota parlemen mendukung euthanasia dan 78 menentang, 4 lainnya abstain.

Portugal menjadi negara ketujuh di dunia yang mengizinkan pasien dengan sakit parah dan secara medis tak bisa sembuh untuk mengajukan permintaan mengakhiri hidup.

Euthanasia menjadi jalan terakhir yang dianggap bisa mengakhiri penderitaan seseorang. Undang-undang melegalkan praktik tersebut hanya dalam kasus tertentu serta di bawah pemantauan yang ketat.

"Dengan pemungutan suara ini, parlemen menaikkan martabat demokrasi kita," kata anggota parlemen kelompok Kiri, Jose Manuel Pureza, dikutip dari Reuters, Sabtu (30/1/2021).

UU tersebut akan mengizinkan warga negara Portugal berusia di atas 18 tahun untuk meminta euthanasia jika sakit parah tak bisa disembuhkan serta merasakan sakit tak tertahankan sejak lama. Permintaan euthanasia tak berlaku pada pasien tidak sehat secara mental.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
15 hari lalu

Ganas! Gelombang Panas Lebih Dahsyat Akan Terjang Eropa, Suhu Capai 43 Derajat Celsius 

27 hari lalu

KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Saluran Pencernaan

2 bulan lalu

Kondisi Terkini Tio Pakusadewo yang Kini Dirawat di RS, Pulih Perlahan

3 bulan lalu

Nestapa Clara Shinta, Mendadak Sakit usai Gugat Cerai Muhammad Alexander Assad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal