Parah, Perempuan Guru Olahraga SMA Ini Goda dan Ajak Siswanya Berhubungan Seks

Anton Suhartono
Brycelyn Haughey teranam hukuman penjara 20 tahun atas dakwaan eksploitasi seks anak di bawah umur (Foto: Daily Star)

Berdasarkan hukum di Iowa, batas usia seseorang dianggap memiliki otoritas untuk menentukan hubungan adalah 16 tahun. Namun dalam tertentu, seseorang dengan usia 16-18 tahun masih bisa dianggap sebagai korban eksploitasi.

Kasus Haughey mulai diangkat oleh sekolah sejak Oktober lalu setelah ada perubahan manajemen dalam sekolah. Meski Haughey mengundurkan diri sebulan sebelumnya, sekolah tetap mengejar kasus ini.

Dia menghadapi empat dakwaan eksploitasi seksual dengan masing-masing hukuman penjara 5 tahun, sehingga totalnya menjadi 20 tahun. Bukan hanya itu, dia terancam denda sekitar Rp195 juta atas setiap tuduhan berhubungan seks dan mengirim foto eksplisit ke anak di bawah umur.

Dia juga didakwa dengan satu tuduhan menyebarkan dan menunjukkan materi cabul kepada anak di bawah umur.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Konten Guru dan Siswi SD Sukabumi Diduga Child Grooming, Ini Reaksi Keras KPAI

Nasional
8 hari lalu

PGRI Miris Honorer Hanya untuk Guru: Kenapa Kalau Polisi, TNI, Jaksa, DPR Tidak Ada?

Megapolitan
11 hari lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Megapolitan
12 hari lalu

Mediasi Buntu, Guru SD di Pamulang yang Nasihati Murid Tetap Dipolisikan meski Sudah Minta Maaf

Internasional
12 hari lalu

Pertama dalam Sejarah, Iran Bolehkan Perempuan Kendarai Sepeda Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal