Setelah UU itu disahkan, industri tembakau ritel di Selandia Baru bakal menjadi salah satu yang paling dibatasi di dunia. Sementara, Bhutan menjadi negara paling keras soal tembakau, karena di sana penjualan rokok betul-betul dilarang sama sekali.
Selama ini, Selandia Baru telah menerapkan sejumlah langkah untuk memperlambat konsumsi rokok seperti menaikkan cukai terhadap penjualan tembakau. Akan tetapi, langkah tersebut dinilai belum cukup oleh pemerintah setempat.
Pemerintah Selandia Baru berpandangan, negara itu akan sulit mencapai target untuk menekan jumlah perokok harian hingga di bawah 5 persen dari total penduduknya pada 2025, tanpa pembatasan lebih lanjut.