Nah, Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump

Anton Suhartono
Mahkamah Agung Amerika Serikat, Jumat (20/2), membatalkan pemberlakuan tarif global oleh Presiden Donald Trump (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Jumat (20/2/2026), membatalkan pemberlakuan tarif global oleh Presiden Donald Trump. Putusan tersebut mendapat dukungan dari 6 hakim, melawan 3 yang menolak.

MA menyatakan, Trump tak berhak menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres.

Enam hakim, terdiri atas tiga hakim sayap kiri dan tiga konservatif, memutuskan untuk membatalkan tarif Trump yang telah berlaku hampir setahun. Mereka menegaskan hanya Kongres yang memiliki kewenang untuk mengenakan tarif karena AS tidak dalam masa perang, melainkan damai.

Trump mengecam putusan Mahkamah Agung tersebut dengan menyebutnya sebagai aib. Dia bahkan menegaskan tetap memberlakukan tarif tersebut menggunakan payung hukum alternatif.

Pemerintahannya tidak terpengaruh oleh putusan tersebut, dengan alasan ada aturan lain, Undang-Undang Perluasan Perdagangan Tahun 1962, yang memberinya dasar hukum untuk melanjutkan tarif global. Dia akan beralih ke Undang-Undang Perluasan Perdagangan untuk mengenakan tarif global 10 persen selama 150 hari ke depan, menggantikan beberapa tarif yang dibatalkan oleh pengadilan.

"Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif," katanya, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (21/2/2026).

Dia menjelaskan, hasil penyelidikan pemerintahannya menunjukkan terjadi praktik perdagangan tidak adil terhadap AS yang memungkinkannya untuk memperluas kampanye tarif.

“Kita akan langsung menerapkan 10 persen, secara menyeluruh, yang merupakan hak mutlak untuk dilakukan,” kata Trump.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
12 menit lalu

Momen Jet-Jet Tempur Pakistan Bentuk Perisai Lindungi Pesawat Delegasi Iran dari Seragan Israel

Internasional
1 jam lalu

Ini Alasan AS Pilih Pakistan Jadi Mediator Damai Konflik dengan Iran, bukan Turki

Internasional
2 jam lalu

AS-Iran Berunding Hari Ini, Trump Bujuk Netanyahu Kurangi Serangan ke Lebanon

Internasional
2 jam lalu

Terungkap! Netanyahu Bujuk AS Tak Masukkan Lebanon dalam Kesepakatan Gencatan Senjata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal