JENEWA, iNews.id - Dewan HAM PBB (UNHRC) mengomentari penarikan Amerika Serikat (AS) dan Israel dari keanggotaan badan tersebut. Presiden Donald Trump pada Selasa (4/2/2025) meneken instruksi presiden yang menegaskan penarikan AS, disusul keesokan hari Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar yang mengumumkan hal serupa.
Juru Bicara UNHRC Pascal Sim menjelaskan, AS dan Israel secara teknis tidak bisa menarik diri karena bukan anggota.
"AS dan Israel bukan negara anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Mereka berstatus sebagai negara pengamat. Jadi, secara teknis mereka tidak bisa meninggalkan organisasi yang bukan merupakan anggota," kata Sim, menjelaskan kepada kantor berita Rusia, RIA Novosti.
Meski sudah keluar dari keanggotaan UNHRC, AS dan Israel tetap berstatus sebagai pengamat karena keduanya menjadi anggota Majelis Umum PBB.
Sejauh ini UNHRC belum mendapat pemberitahuan resmi dari AS mengenai status mereka di organisasi. Namun dia sudah melihat pemberitahuan resmi di platform atau situs web lembaga terkait.