Nah, Amerika Tawarkan Suaka kepada Warga Venezuela

Anton Suhartono
Kristi Noem mengatakan warga Venezuela penyandang status perlindungan sementara (TPS) kini berhak mengajukan permohonan suaka (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menawarkan suaka kepada warga Venezuela yang pindah ke negara tersebut.

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem mengatakan, warga Venezuela yang sebelumnya menyandang status perlindungan sementara (TPS) kini berhak mengajukan permohonan suaka.

“Setiap individu yang berada di bawah TPS memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan status pengungsi, dan evaluasi tersebut akan terus berjalan,” kata Noem, dalam wawancara dengan Fox News, dikutip Selasa (6/1/2026).

Di sisi lain, pemerintahan Donald Trump memutihkan status TPS terhadap banyak warga Venezuela di bawah pemerintahan Presiden Joe Biden.

Pada tahun lalu Noem membatalkan status TPS untuk sekitar 600.000 imigran Venezuela, yang diajukan di bawah persetujuan Biden.

"Amerika akan terus mendeportasi 'para penjahat' untuk menghadapi hukuman di negara mereka," katanya.

Presiden Donald Trump mengatakan, pemerintahannya akan mengambil alih kendali atas Venezuela untuk sementara waktu. Bahkan jika perlu mengirim pasukan AS ke negara Amerika Latin tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Spesifikasi Drone Mata-Mata Iran Shahed-129 yang Ditembak Jatuh Jet Tempur AS

Internasional
51 menit lalu

Panglima Perang Israel Gagal Yakinkan AS untuk Serang Iran

Internasional
6 jam lalu

Iran Klaim Drone Berhasil Rekam Data Penting Sebelum Ditembak Jatuh Jet Tempur AS

Internasional
8 jam lalu

Tegang! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Dekati Kapal Induk USS Abraham Lincoln

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal