Mulai 1 Januari, Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen

Nathania Riris Michico
Berbagai jenis minuman keras di sebuah bar di Dubai. (Foto: Reuters)

DOHA, iNews.id - Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, menerapkan pajak 10 persen untuk minuman beralkohol. Kebijakan itu mulai diberlakukan per 1 Januari.

Pajak “dosa” itu diberlakukan hanya beberapa pekan setelah negara Muslim di Teluk itu mengumumkan dalam pernyataan anggaran tahunan bahwa akan menerapkan pungutan untuk barang-barang yang merusak kesehatan.

Dilaporkan AFP, kebijakan itu diumumkan oleh Qatar Distribution Company, satu-satunya toko minuman beralkohol di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, menyatakan pengenaan 100 persen “cukai.”

Daftar harga itu dibagikan meluas di media sosial dan memperlihatkan harga-harga minuman meroket dalam semalam. Disebutkan juga harga mulai berlaku pada 1 Januari.

Saat ditanya apakah dokumen yang beredar asli, seorang juru bicara pemerintah mengatakan kepada AFP, “Ya, benar.”

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
2 bulan lalu

Iran Ingatkan Israel! Pembalasan Bakal Makin Brutal jika Fasilitas Energinya Diserang Lagi

Internasional
2 bulan lalu

Trump Ancam Ledakkan Seluruh Ladang Gas Iran jika Qatar Diserang Lagi

Internasional
2 bulan lalu

Qatar: Negara-Negara Teluk Bukan Musuh Iran

Internasional
2 bulan lalu

Qatar Kosongkan Permukiman di Sekitar Kedubes AS, Khawatir Kena Rudal Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal