Militer AS Bebaskan 2 Warga Malaysia Terlibat Bom Bali 2002 dari Penjara Guantanamo Kuba

Anton Suhartono
Militer AS memulangkan Nazir dan Farik, dua warga Malaysia tahanan di penjara Teluk Guantanamo, Kuba (Foto: The Star)

Berdasarkan perjanjian pembelaan, juri menjatuhkan hukuman 20 hingga 25 tahun penjara kepada keduanya. Para juri akhirnya menjatuhkan hukuman 23 tahun. 

Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail, Rabu (18/12/2024), mengonfirmasi kedua warganya telah kembali.

"Pemerintah telah menyusun program reintegrasi yang komprehensif untuk kedua individu tersebut, mencakup layanan dukungan, kesejahteraan, dan pemeriksaan medis," kata Saifuddin.

Pemindahan Nazir dan Farik berlangsung sehari setelah Departemen Pertahanan AS (Pentagon) memindahkan tahanan Guantanamo lainnya ke Kenya. Dengan demikian penjara khusus tahanan teroris itu kini dihuni 27 orang saja.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
51 menit lalu

Geger, Elon Musk Ngaku Tak Bahagia meski Berharta Rp14.300 Triliun Lebih

Internasional
2 jam lalu

Perundingan Nuklir dengan AS, Menlu Iran Araghchi: Awal yang Baik

Internasional
5 jam lalu

Mengenal Perjanjian Nuklir AS-Rusia New START yang Sudah Tak Berlaku

Internasional
18 jam lalu

Trump Tolak Tawaran Putin Perpanjang Kesepakatan Nuklir AS-Rusia New START

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal