Meski Dibela Mantan Istri, Pria AS yang Bunuh 5 Anaknya Dihukum Mati

Nathania Riris Michico
Timothy Ray Jones dalam sidang di pengadilan Lexington, 4 Juni lalu. (FOTO: CBS)

Namun, para juri sepakat bahwa Jones harus dijatuhi hukuman mati setelah sekitar dua jam bermusyawarah.

Dalam penentuan hukuman, juri meminta Jones mengingat cara pembunuhan keji yang dilakukan terhadap anak-anaknya, yang berusia antara satu hingga delapan tahun.

Jones mengaku menghukum salah satu anak balitanya karena melakukan kesalahan, hingga akhirnya dia pingsan dan meninggal.

Dia mencekik empat lainnya, kemudian berkeliling tanpa tujuan selama empat hari dengan jenazah lima anaknya di dalam mobil dan membuangnya ke pinggiran Alabama.

Selama persidangan, ayah, ibu tiri, saudara perempuan, dan dua saudara Jones, membelanya dan meminta pengadilan untuk meringankan hukumannya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Buletin
7 hari lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Internasional
12 hari lalu

Posting Kode '8647', Mantan Bos FBI James Comey Didakwa Ancam Bunuh Trump

Nasional
14 hari lalu

Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer

Internasional
20 hari lalu

Pria Mengamuk jelang Sidang Cerai, Tembak Mati 8 Orang termasuk 7 Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal