WASHINGTON, iNews.id - Istilah senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction/WMD) kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang secara resmi mengklasifikasikan obat-obatan fentanyl sebagai WMD.
Keputusan ini langsung memicu perdebatan luas, mengingat WMD selama ini identik dengan senjata nuklir, kimia, dan biologi.
Langkah Trump tersebut diambil untuk memperkuat dasar hukum operasi agresif AS terhadap kartel narkoba dan jaringan penyelundup fentanyl. Dalam pernyataannya di Gedung Putih, Trump menegaskan fentanyl telah digunakan sebagai alat untuk membunuh warga Amerika secara massal.
“Tidak diragukan lagi bahwa musuh-musuh menyelundupkan fentanyl ke Amerika Serikat, sebagian karena mereka ingin membunuh orang Amerika,” kata Trump, dikutip dari Al Jazeera, Selasa (16/12/2025).
Trump menilai ancaman fentanyl setara dengan serangan senjata pemusnah massal karena dampaknya yang luas dan mematikan. Zat opioid sintetis tersebut telah menjadi penyebab utama kematian akibat overdosis narkoba di AS dalam beberapa tahun terakhir, dengan korban mencapai puluhan ribu orang setiap tahun.