Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Jadi Terdakwa, Terancam 20 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, pada Jumat (10/3/2023) ini menghadapi dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang atas proyek-proyek yang diluncurkan selama kepemimpinannya. Dia menyebut tuduhan itu bermotif politik.

Tuduhan itu muncul hanya tiga bulan setelah Muhyiddin kalah dalam pemilihan umum dari pemimpin koalisi Pakatan Harapan, Anwar Ibrahim. Kasus tersebut kemungkinan akan meningkatkan lagi ketegangan politik di Malaysia.

Muhyuddin memimpin negeri jiran selama 17 bulan, antara 2020 dan 2021. Dia menjadi pemimpin Malaysia kedua setelah Najib Razak, yang didakwa melakukan kejahatan setelah lengser dari kekuasaan.

Di pengadilan sesi Kuala Lumpur, mantan perdana menteri Malyasia itu didakwa dengan empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan 232,5 juta ringgit dan dua dakwaan pencucian uang yang melibatkan 195 juta ringgit. Muhyiddin mengaku tidak bersalah atas enam dakwaan tersebut. 

Sebelumnya, dia mengatakan dakwaan itu sebagai “penzaliman politik” terhadap oposisi di negara itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Merasa Difitnah Lewat Isu Korupsi Bea Cukai: Pahala Buat Saya

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Tidak Kaget Namanya Terseret Korupsi Bea Cukai: Sudah Biasa!

57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal