Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Jadi Terdakwa, Terancam 20 Tahun Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. (Foto: Reuters)

Muhyiddin terancam hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan pencucian uang, dan hingga 20 tahun untuk tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Dia juga akan dikenakan sanksi keuangan (bisa berupa denda dan ganti rugi terhadap negara) yang berat.

Muhyiddin diberikan jaminan oleh hakim dan diminta menyerahkan paspornya.

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengatakan, dia tidak ikut campur dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan Muhyiddin. Dia pun menyerahkan semua penanganan kasus itu kepada lembaga penegak hukum.

Tak lama seusai memenangkan pemilu pada November lalu, Anwar mengatakan dia akan meluncurkan peninjauan proyek pemerintah senilai miliaran dolar AS yang disetujui oleh Muhyiddin. Proyek itu antara lain berupa program bantuan Covid-19 yang dinilai tidak mengikuti prosedur yang tepat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Al Ghazali Jadi Drummer Konser Dewa 19 di Malaysia, Gantikan Tyo Nugros!

57 tahun lalu

Viral Tyo Nugros Batal Tampil pada Konser Dewa 19 di Malaysia, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momen Hari Internasional Anti IUU Fishing

57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal