Mahkamah Internasional Gelar Sidang Kasus Pendudukan Israel atas Palestina, Hadirkan 52 Negara

Anton Suhartono
Mahkamah Internasional (ICJ) menggelar sidang kasus pendudukan Israel atas Palestina mulai Senin (19/2), mendengarkan pandangan dari perwakilan 52 negara (Foto: Reuters)

Ini berkaitan dengan pendudukan berkepanjangan, perlusan permukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, serta langkah-langkah yang bertujuan mengubah komposisi demografi, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem.

Pada Juni 1967, Israel memenangkan Perang Enam Hari melawan beberapa negara Arab tetangga Palestina hingga merebut Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur, dari Yordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir.

Israel kemudian mulai menduduki wilayah Arab yang direbut yakni seluas 70.000 km persegi itu. 

PBB kemudian menyatakan pendudukan wilayah Palestina oleh Israel adalah ilegal. Sejak itu, Mesir merebut kembali Sinai berdasarkan perjanjian damai Camp David yang diteken pada 1979 dengan Israel melalui perantara Amerika Serikat (AS).

Selain itu Mahkamah Inteernasional juga diminta untuk menilai konsekuensi dari apa yang digambarkannya sebagai penerapan undang-undang (UU) dan tindakan diskriminatif yang dilakukan Israel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kalahkan Australia di Piala Dunia, Pelatih Mesir: Ini untuk Rakyat Palestina!

57 tahun lalu

Iran Peringatkan AS-Israel Tak Menyerang Prosesi Pemakaman Khamenei: Akan Kami Balas!

57 tahun lalu

Terungkap, AS Sempat Desak Israel Tak Bunuh Menlu dan Ketua Parlemen Iran

57 tahun lalu

Momen Pelatih Mesir Bentangkan Bendera Palestina Setelah Menang atas Australia di Piala Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal