Mahkamah Internasional Diminta Paksa Israel Hentikan Serangan ke Gaza

Anton Suhartono
Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) agar lebih keras bersikap terhadap Israel untuk menghentikan serangannya ke Gaza (Foto: Reuters)

Mahkamah Internasional pada Januari lalu memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam pelanggaran Konvensi Genosida serta  memastikan pasukannya tidak melakukan aktivitas genosida terhadap warga Palestina.

Israel menentang seruan Mahkamah dan menggambarkan tuduhan tersebut tidak berdasar. 

Sementara itu dalam komentar terbarunya soal desakan Afrika Selatan, Israel menuduh negara itu memanfaatkan Mahkamah Internasional untuk membantu Hamas.

“Afrika Selatan terus bertindak sebagai sayap sah Hamas dalam upaya melemahkan hak Israel untuk membela diri dan warganya, serta membebaskan semua sandera,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Israel.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lebanon Rugi Rp72 Triliun akibat Serangan Israel sejak 2 Maret, Belum Termasuk Kerusakan Ekonomi

57 tahun lalu

Menhan Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Mojtaba saat Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei

57 tahun lalu

Hamas Bubarkan Pemerintahan Gaza di Tengah Proses Gencatan Senjata dengan Israel

57 tahun lalu

Ari Lasso Suarakan Kemerdekaan Palestina di Panggung Prambanan Jazz 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal