Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Bebaskan Segera Mantan PM Imran Khan

Anton Suhartono
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan Imran Khan melanggar hukum (Foto: Reuters)

Dia juga mengaku tak tahu kondisi Pakistan yang rusuh pascapenangkapannya karena ditahan.

"Saya tak tahu apa yang terjadi dengan negeri ini setelah saya ditangkap," tuturnya, dikutip dari Reuters.

Khan mendesak para pendukungnya untuk menahan diri.

"Tidak boleh ada perusakan terhadap negeri ini. Anggota partai dan para pekerja harus tetap tenang," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Pakistan: Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Perdamaian AS-Iran

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal