Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Bebaskan Segera Mantan PM Imran Khan

Anton Suhartono
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan Imran Khan melanggar hukum (Foto: Reuters)

Dia juga mengaku tak tahu kondisi Pakistan yang rusuh pascapenangkapannya karena ditahan.

"Saya tak tahu apa yang terjadi dengan negeri ini setelah saya ditangkap," tuturnya, dikutip dari Reuters.

Khan mendesak para pendukungnya untuk menahan diri.

"Tidak boleh ada perusakan terhadap negeri ini. Anggota partai dan para pekerja harus tetap tenang," katanya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Masjid Dibom saat Salat Jumat, 31 Orang Tewas Ratusan Lainnya Luka

Buletin
3 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
5 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Internasional
6 hari lalu

Pakistan Mencekam, Pasukan Pemerintah Bunuh 145 Anggota Kelompok Separatis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal