Mahkamah Agung Pakistan Perintahkan Bebaskan Segera Mantan PM Imran Khan

Anton Suhartono
Mahkamah Agung Pakistan memutuskan penangkapan Imran Khan melanggar hukum (Foto: Reuters)

ISLAMABAD, iNews.id - Mahkamah AgungPakistan memutuskan penangkapan mantan Perdana Menteri Imran Khan sebagai melanggar hukum. Pengadilan tertinggi Pakistan itu memerintahkan agar Khan segera dibebaskan.

Khan ditangkap pada Selasa (9/5/2023) memicu kerusuhan di penjuru Pakistan. Para pendukungnya turun ke jalan hingga bentrok dengan polisi untuk memprotes penangkapannya.

Sejauh ini lima orang tewas dan ratusan lainnya luka dalam bentrokan di berbagai kota. Polisi menangkap 1.000 lebih pendukung Khan atas tuduhan perusakan fasilitas umum.

Namun Mahkamah Agung meminta Khan untuk menerima apa pun putusan Pengadilan Tinggi Islamabad yang mendakwanya dengan tuduhan korupsi.

Sementara itu Khan mengatakan kepada Mahkamah Agung, dirinya diculik dari Pengadilan Tinggi Islamabad dan dipukul menggunakan tongkat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Pakistan: Ada Pihak yang Ingin Gagalkan Perdamaian AS-Iran

57 tahun lalu

Sidang Vonis Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar 30 Juni

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal