“Saya berhak untuk memberlakukan tarif, dan saya selalu berhak untuk memberlakukan tarif,” ujar Trump, seperti dikutip dari Al Jazeera, Sabtu (21/2/2026).
Meski kalah di MA, pemerintahan Trump menyatakan kebijakan tarif global tidak akan berhenti. Gedung Putih mengklaim masih memiliki dasar hukum lain, yakni Undang-Undang Perluasan Perdagangan Tahun 1962, untuk tetap mengenakan bea masuk.
Beralih ke UU Perluasan Perdagangan 1962
Trump mengatakan akan menggunakan Undang-Undang Perluasan Perdagangan 1962 untuk memberlakukan tarif global sebesar 10 persen selama 150 hari ke depan. Kebijakan ini akan menggantikan sejumlah tarif yang telah dibatalkan oleh pengadilan.
“Kita akan langsung menerapkan 10 persen, secara menyeluruh, yang merupakan hak mutlak untuk dilakukan,” katanya.
Tarif baru tersebut akan dikenakan di atas sejumlah bea masuk yang sudah berlaku, termasuk untuk baja, aluminium, suku cadang otomotif, serta berbagai produk lainnya. Kebijakan tarif 10 persen itu diperkirakan mulai berlaku dalam tiga hari ke depan.
Trump juga menyebut hasil investigasi pemerintahannya menemukan praktik perdagangan tidak adil terhadap AS. Menurut dia, temuan itu menjadi dasar kuat untuk memperluas kampanye tarif terhadap negara-negara mitra dagang.
“Banyak uang yang masuk ke negara kita. Dan selama periode sekitar 5 bulan itu, kita melakukan berbagai investigasi yang diperlukan untuk menerapkan tarif yang adil kepada negara lain,” ujarnya.