KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) MalaysiaMahathir Mohamad melaporkan PM saat ini, Anwar Ibrahim, ke polisi, Selasa (2/12/2025), terkait Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Anwar meneken kesepakatan dagang tersebut bersama Presiden Donald Trump di sela KTT ASEAN 2025 pada 26 Oktober lalu.
Menurut Mahathir, Anwar meneken perjanjian tersebut tanpa meminta persetujuan atau tidak mendapat mandat untuk mewakili federasi Malaysia.
“Perjanjian itu tidak sah karena dia (Anwar) bukan satu-satunya perwakilan federasi. Perjanjian semacam itu seharusnya memerlukan persetujuan dari empat entitas utama, Yang di-Pertuan Agong, Dewan Rakyat, Dewan Penguasa, serta eksekutif (pemerintah),” kata Mahathir, seperti dikutip dari The Star.
Mahathir melanjutkan, persetujuan dari keempat pihak tidak diperoleh, sehingga perjanjian tersebut tidak konstitusional.
Pria yang sudah menginjak usia seabad itu juga mempertanyakan klausul dalam perjanjian karena tidak pernah diungkap ke publik. Meski demikian Mahathir mengaku sudah mengetahui poin-poin penting yang juga menjadi kekhawatirannya.