Ludahi Guru, Kepala Sekolah Dipenjara 10 Hari

Umaya Khusniah
Seorang kepala sekolah di Arab Saudi dijatuhi hukuman 10 hari penjara. (Foto: Reuters)

KAIRO, iNews.id - Seorang kepala sekolah di Arab Saudi dijatuhi hukuman 10 hari penjara. Pasalnya dia telah meludahi seorang guru. 

Dilansir dari portal berita Sabq, awalnya, guru tersebut menuduh kepala sekolah mencabut jenggot dan mengancamnya tahun lalu. Tak terima dituduh, kepala sekolah malah meludahi guru tersebut.  

Pengadilan di Rabigh, bagian dari wilayah Mekah lantas menjatuhkan putusan yang tidak dapat diubah lagi oleh pengadilan banding. Nama maupun usia kedua pihak dalam kasus tersebut tidak diungkapkan.

Awalnya, pengadilan telah memerintahkan kepala sekolah untuk meminta maaf kepada penggugat. Namun kepala sekolah kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Akhirnya, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara kepada pelaku. 

Hukum Saudi mengatur serangan terhadap institusi pendidikan dan karyawan dengan hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda 1 juta real Saudi (Rp3,8 miliar) atau keduanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Pemerintah Arab Saudi Cuci Ka'bah Hari Ini, Gunakan Air Zamzam dan Wewangian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal