Lewat Zoom, Pengadilan Singapura Hukum Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Anton Suhartono
Pengadila Singapura untuk pertama kali menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa melalui aplikasi Zoom (Foto: AFP)

Fernando mengaku tidak keberatan dengan persidangan melalui konferensi video yang agendanya hanya mendengarkan putusan hakim. Tidak ada argumen hukum yang disampaikan dalam sidang tersebut.

Banyak agenda sidang di pengadilan di Singapura yang ditunda selama pembatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kasus-kasus yang dianggap penting disidang dari jarak jauh.

Singapura tak memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan narkoba dan telah menggantung ratusan orang, termasuk puluhan orang asing, dalam beberapa dekade.

"Penerapan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi jarak jauh seperti Zoom untuk menghukum mati seseorang membuat ini semakin parah," kata Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch, Phil Robertson.

Selain di Singapura, vonis mati melalui Zoom juga dilakukan di Nigeria.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Soroti Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang: Rendahkan Wibawa Pengadilan

57 tahun lalu

Peran Bripka Dedy Wiratama Sniper Kampung Narkoba Samarinda, Awasi Konsumen Mencurigakan

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Gugatan Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Bisa Diekstradisi ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal