Lebih dari 3.500 Warga Turki Jadi Korban Pemberlakuan UU Penghinaan Presiden Erdogan

Arif Budiwinarto
Turki memberlakukan undang-undang penghinaan presiden yang akan menjerat pelanggar dengan hukuman penjara. (foto: AFP)

Hal senada diungkap jurnalis Turki yang diasingkan, Bulent Kenses. Dia menyebut, di Turki, antara suara kritis dan penghinaan dianggap sama. Kenes pernah menjadi 'korban' UU kontroversial itu, dia didakwa dan dijatuhi tiga hukuman seumur hidup, ditambah 15 tahun penjara di Turki setelah menulis kolom yang mengkritik Erdogan pada Juli 2016.

Namun, dia berhasil lolos dari hukuman dan kini menetap di Eropa.

"Saya menerima sejumlah hukuman penjara sejak 2015, karena diduga menghina Erdogan hanya karena kritik biasa saya terhadapnya. Saya dapat segera menggarisbawahi fakta bahwa sebagian besar kasus yang disebut penghinaan tidak ada hubungannya dengan penghinaan yang nyata," kata Kenses.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
23 hari lalu

Trump Umumkan Anggota Dewan Perdamaian Gaza, Ajak Presiden Erdogan dan Al Sisi

Nasional
24 hari lalu

Baja Nirkarat RI Bebas Bea Masuk Anti-Dumping Turki, Peluang Ekspor Terbuka Lebar

Nasional
1 bulan lalu

Menlu Sugiono bakal Terbang ke Turki Temui Erdogan, Bahas Palestina?

Internasional
2 bulan lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Kepala Staf Angkatan Bersenjata Libya Jatuh di Turki, Ini Dugaan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal