Dia teringat dengan memar di punggung putrinya saat memandikan jenazah, namun tidak memasukkan ke laporan polisi. Oleh karena itu, Noraidah meragukan penyebab kematian Zara akibat jatuh dari lantai 3 gedung asrama.
Noraidah kemudian mengajukan laporan polisi kedua pada 3 Agustus, kali ini secara resmi yang merinci memar yang dilihatnya di punggung putrinya.
Jaksa Agung pada Jumat (8/8/2025) memerintahkan penggalian makam Zara untuk autopsi seraya menginstruksikan kepolisian untuk melibatkan ahli forensik guna menyelesaikan penyelidikan. Sehari kemudian dan autopsi dilakukan keesokan hari.
Pengacara keluarga, Shahlan Jufri, mengatakan hasil autopsi belum bisa diungkap saat ini karena penyelidikan masih berlangsung.
Shahlan mengatakan laporan autopsi bukan dokumen publik dan hanya dapat diungkap di pengadilan jika Jaksa Agung memerintahkan penyelidikan untuk menentukan penyebab kematian.