KPK China Periksa Mantan Menteri Kehakiman terkait Kasus Korupsi

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Menteri Kehakiman China, Fu Zhenghua. (Foto: Reuters)

BEIJING, iNews.id – Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin China (semacam KPK di Indonesia) tengah menyelidiki mantan Menteri Kehakiman Fu Zhenghua. Pria itu diduga melakukan “pelanggaran serius” terhadap disiplin dan hukum nasional.

Badan antikorupsi China itu mengumumkan penyelidikan tersebut dalam sebuah pernyataan, Sabtu (2/10/2021), tanpa memberikan perincian lebih lanjut tentang perkara yang sedang mereka tangani. Sementara, Fu tidak dapat dihubungi wartawan untuk dimintai komentarnya.

Reuters melansir, sebelum menjabat menteri kehakiman pada 2018, Fu menjadi wakil kepala Kementerian Keamanan Publik China. Dia pernah memimpin sejumlah penyelidikan berbagai kasus yang melibatkan kalangan atas (high profile) di China. 

Di masa lalu, Fu juga dikenala sebagai polisi top di Beijing. Salah satu perkara yang dia tangani adalah kasus korupsi yang menjerat politikus senior Partai Komunis China, Zhou Yongkang. Dalam kasus itu, Zhou dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dipenjara pada 2015.

Saat ini, Fu menjabat wakil direktur Komite Urusan Sosial dan Hukum di Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China—sebuah komite tetap dari badan penasihat negara yang kebanyakan fungsinya cuma bersifat seremonial.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

24 jam lalu

LiuGong Jadikan Indonesia Basis Produksi Alat Berat Elektrik Global

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal