JAKARTA iNews.id - Keputusan Presiden Amerika SerikatDonald Trump tidak akan mengundang Afrika Selatan dalam KTT G20 2026 di Miami, Florida, memicu polemik global serta mengguncang fondasi forum ekonomi terbesar dunia itu. Apalagi, AS secara sepihak menggantikan posisi Afrika Selatan dengan Polandia, sebagaimana diumumkan Menteri Luar Negeri Marco Rubio pada Rabu (3/12/2025).
Pertanyaan besar pun mengemuka, apakah benar tuan rumah memiliki wewenang untuk “mengusir” negara anggota tetap G20?
Langkah Trump ini dipandang oleh banyak pihak sebagai preseden berbahaya yang dapat merusak karakter G20 sebagai forum multilateral berbasis konsensus.
G20: Forum Konsensus, Bukan Klub Undangan
Secara struktur, G20 bukan organisasi dengan keanggotaan yang bisa dicabut atau “dibekukan”. Setiap anggota adalah negara tetap, dan tidak diperlukan undangan untuk menghadiri KTT tahunan. Negara anggota hadir otomatis, karena status mereka melekat sebagai anggota forum.
Artinya, pernyataan Trump yang menyebut tidak akan “mengundang” Afrika Selatan, secara teknis, tidak sejalan dengan mekanisme G20.