Komedian Bill Cosby Dihukum Penjara Terkait Kasus Penyerangan Seksual

Nathania Riris Michico
Komedian Amerika Serikat Bill Cosby. (Foto: AP)

HARRISBURG, iNews.id - Komedian Amerika Serikat (AS), Bill Cosby, dihukum penjara selama tiga hingga 10 tahun dalam kasus penyerangan seksual. Vonis dijatuhkan hakim Steven O'Neill di Pengadilan Montgomery County, Negara Bagian Pennsylvania.

"Ini merupakan kejahatan serius," kata O'Neill, seperti dilaporkan BBC, Rabu (26/9/2018).

"Cosby, semuanya ini kembali ke Anda. Harinya tiba, waktunya tiba," sambungnya.

Dalam putusannya, O'Neill mengategorikan Cosby sebagai predator seksual yang keji sehingga dia harus menjalani sesi konseling seumur hidup. Pria 81 tahun itu juga dimasukkan ke dalam daftar penjahat seksual.

Status tersebut mewajibkan Cosby melapor ke kepolisian negara bagian dan memberitahu warga di sekitar tempat tinggalnya mengenai status yang dia sandang. Selain tetangga, tempat pengasuhan anak, dan sekolah-sekolah harus diberitahu mengenai lokasi keberadaannya.

Ketika ditawari peluang untuk membuat pernyataan, aktor tersebut menolaknya.

Juru bicara Cosby, Andrew Wyatt, menilai persidangan kliennya sangat rasis. Cosby, menurutnya, adalah korban dari "perang seks".

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

15 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual Diskors hingga 3 Semester

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal