Dengan kematian Khamenei, perhatian telah beralih ke mekanisme konstitusional yang akan menentukan pemimpin tertinggi Iran berikutnya.
Pasal 107 UUD Iran menyatakan, “Penentuan Pemimpin Tertinggi berada di tangan para ahli yang dipilih oleh rakyat." Ini menggarisbawahi wewenang satu lembaga untuk menyeleksi dan menunjuk pemimpin tertinggi negara.
Berada di pusat proses suksesi pemimpin tertinggi adalah Majelis Pakar, badan berpengaruh yang bertugas memilih otoritas politik dan agama tertinggi Republik Islam.
Majelis ini terdiri atas 88 ahli hukum dan ulama senior yang dipilih melalui pemilu untuk masa jabatan 8 tahun. Tanggung jawab utamanya adalah menunjuk pemimpin tertinggi baru jika terjadi kematian, pengunduran diri, atau ketidakmampuan menjalankan tugas.
Sejak revolusi 1979, Iran hanya memiliki dua pemimpin tertinggi, yakni Ayatollah Ruhollah Khomeini yang juga pendiri Republik Islam, dan Ali Khamenei, yang menggantikannya pada 1989.