Keluarga Aktivis Muslim AS Malcolm X Gugat FBI, CIA dan NYPD Rp1,6 Triliun

Anton Suhartono
Keluarga Almarhum Malcolm X mengajukan gugatan federal senilai 100 juta dolar AS kepada FBI, CIA, dan NYPD (Foto: AP)

NEW YORK, iNews.id - Keluarga Almarhum Malcolm X, tokoh Muslim yang juga aktivis hak-hak sipil Amerika Serikat (AS), mengajukan gugatan federal senilai 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,6 triliun kepada FBI, CIA, dan Departemen Kepolisian New York (NYPD).

Gugatan tersebut diajukan oleh putri Almarhum, Ilyasah Shabazz dan anggota keluarga lainnya, Jumat (15/11/2024).

Para ahli waris menuduh para penegak hukum tersebut sengaja membiarkan pembunuhan terhadap Malcolm X.
Mereka menyebut lembaga penegak hukum menyembunyikan bukti bahwa mereka mengetahui rencana pembunuhan tersebut namun tidak melakukan upaya apa pun untuk menghentikannya.

“Kami yakin mereka semua bersekongkol untuk membunuh Malcolm X, salah satu pemimpin gerakan pemikiran terhebat di abad ke-20,” kata Ben Crump, pengacara keluarga Malcolm X, dikutip dari Reuters, Sabtu (16/11/2024).

Gugatan tersebut juga diumumkan di sebuah pusat peringatan di Kota New York, tempat Malcolm X ditembak mati. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
43 menit lalu

Mengapa Blokade Houthi terhadap Arab Saudi Bisa Kacaukan Pasokan Minyak Dunia?

2 jam lalu

Nah, Militer AS Tak Bisa Lindungi 50.000 Tentara di Timur Tengah dari Serangan Iran

2 jam lalu

Trump Berlakukan Tarif Masuk 50% ke Kanada, PM Carney: Pelanggaran!

4 jam lalu

Iran Bombardir Kompleks Pasukan AS di Yordania, Klaim Tewaskan Banyak Personel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal