Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir, 5 Remaja Perempuan Bantah Bully Korban

Anton Suhartono
Lima remaja perempuan yang dikaitkan dengan kasus kematian Zara Qairina Mahathir menolak bersalah atas dakwaan bullying (Foto: Borneo Post)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Lima remaja perempuan yang dikaitkan dengan kasus kematian Zara Qairina Mahathir menolak bersalah atas dakwaan bullying atau perundungan. Mereka dihadirkan ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu, Sabah, Rabu (20/8/2025), untuk menjalani sidang perdana.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Nor Azizah Mohamad mengatakan kelima remaja itu didakwa dengan Pasal 507C(1) KUHP bersama Pasal 35 KUHP terkait kekerasan verbal terhadap korban.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda.

Hakim Elsie Primus yang memimpin persidangan menetapkan 25 September untuk sidang berikutnya.

Pengadilan juga mengabulkan jaminan sebesar 5.000 ringgit kepada setiap tersangka untuk bebas.

Zara ditemukan tak sadarkan diri di saluran pembuangan dekat asrama sekolah di Papar pada 16 Juli. Siswi kelas 1 SMP itu dinyatakan meninggal keesokan hari di Rumah Sakit Queen Elizabeth. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konsumsi Susu RI Masih 17,76 Liter per Kapita, Tertinggal dari Malaysia hingga Vietnam

57 tahun lalu

RI Mau Ekspor Beras Premium ke Malaysia, Bidik Harga di Atas Rp16.000 per Kg

57 tahun lalu

Horor! Kerbau Kurban Ngamuk, Seruduk Warga hingga Tewas

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Buronan Penyelundup Narkoba dari Malaysia ke Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal