Kakek 93 Tahun Masuk Bui usai Pukuli Teman Sekamar Pakai Tongkat di Panti Jompo

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi putusan hukum di persidangan. (Foto: Istimewa)

Oh mencoba bangkit dari tempat tidurnya. Namun, korban tidak dapat melakukannya dan malah terjatuh ke lantai. Sementara, Sim terus memukulnya dengan tongkat.

Jika dihitung, Sim memukul korban lebih dari 10 kali dengan tongkat itu, kata jaksa.

Oh lalu meminta bantuan. Seorang perawat akhirnya memisahkan dua kakek itu dan memanggil ambulans.

Serangan itu membuat Oh mengalami banyak luka, termasuk patah tulang di tangan kiri serta pembengkakan di pergelangan kaki kirinya. Dia harus dirawat di rumah sakit selama 27 hari.

Pada Mei 2017, Sim pernah dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena menyiramkan air panas ke teman sekamarnya dan menyayat korban dengan pisau.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Jangan Panik! 2 Warga Singapura Diduga Kena Hantavirus Ternyata Negatif

Megapolitan
9 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Megapolitan
10 jam lalu

Kronologi Pemotor Halangi Ambulans hingga Berujung Perusakan di Depok

Megapolitan
11 jam lalu

Viral Pemotor Halangi Ambulans yang Hendak Jemput Pasien di Depok, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal