Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Maria Christina Malau
Jimmy Lai, taipan media sekaligus aktivis prodemokrasi pengkritik China paling vokal, divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Hong Kong, Senin (9/2/2026). (Foto: AP)

Sementara Lai membantah seluruh tuduhan terhadapnya. Dalam persidangan, warga negara Inggris itu menyebut dirinya sebagai tahanan politik yang dikriminalisasi oleh Beijing.

Vonis Lai juga mendapat respons dari berbagai pihak. Pemerintah Inggris menyampaikan keprihatinan atas vonis tersebut. Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper mendesak Lai dibebaskan atas dasar kemanusiaan dan menyebut hukuman itu setara dengan vonis seumur hidup. Inggris juga akan mengambil langkah diplomatik terkait kasus ini.

Sementara Otoritas China menyambut baik putusan itu. Kantor Urusan Hong Kong dan Makau di bawah Dewan Negara China menyebut vonis tersebut sebagai peringatan keras bagi pihak yang melanggar hukum keamanan nasional. 

Pemimpin Hong Kong John Lee juga menilai vonis Lai sudah sesuai dengan hukum dan diperlukan untuk menjaga stabilitas.

"Jimmy Lai telah melakukan banyak kejahatan keji, dan perbuatan jahatnya melampaui batas. Hukuman berat tersebut memberikan kelegaan besar bagi semua orang," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri HAM Natalius Pigai Desak Polisi Usut Tuntas Teror terhadap Aktivis dan Influencer 

57 tahun lalu

Respons LPSK soal Sejumlah Aktivis dan Influencer Dapat Ancaman hingga Diteror

57 tahun lalu

Aktivis Greenpeace Indonesia Diteror! Dikirimi Bangkai Ayam Disertai Pesan Ancaman

57 tahun lalu

Aktivis Greta Thunberg Ditangkap di Inggris saat Demo Pro-Palestina, Dijerat UU Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal