Istri Najib Razak Dijerat 17 Dakwaan, Mahathir: Bukan Balas Dendam

Anton Suhartono
Rosmah Mansor di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur (Foto: The Star)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menegaskan dakwaan atas istri Najib Razak, Rosman Mansor, sudah sesuai dengan hukum, tidak ada motif balas dendam.

Rosmah dijerat dengan 17 dakwaan UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil dari Perbuatan Tidak Sah Tahun 2001.

Mahathir mengatakan, kasus Rosmah ini semakin membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

"Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum, dia akan menjalani proses hukum. Itu janji kami. Ini bukan soal balas dendam," kata Mahathir, dikutip dari The Star, Kamis (4/10/2018).

Usai pembacaan dakwaan, Rosmah mengatakan menolak semua dakwaan dan menyatakan tidak bersalah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
16 menit lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Buletin
3 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
5 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
6 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal