Israel Seret Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima ke Pengadilan gegara Bela Hamas

Anton Suhartono
Otoritas Israel mendakwa Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima Sabri atas tuduhan penghasutan (Foto: Anadolu)

YERUSALEM, iNews.id - Otoritas Israel menangkap Imam Besar Masjid Al Aqsa Syekh Ekrima Sabri. Dia akan dihadirkan ke pengadilan, Selasa (18/11/2025), atas tuduhan penghasutan.

Kantor pengacara yang mendampingi Syekh Ekrima mengatakan, Pengadilan Magistrat Yerusalem akan meninjau berkas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Israel terhadap sang ulama atas tuduhan penghasutan sejak Juli 2024.

Tim kuasa hukum mengatakan, kliennya yang telah berusia 86 tahun itu menghadapi tuduhan penghasutan terorisme setelah dia menyampaikan belasungkawa atas terbunuhnya pemimpin Hamas Ismail Haniyeh dalam serangan udara Israel di Teheran, Iran, pada 2024.

Ekrima juga beberlasungkawa atas kematian warga Palestina yang dibunuh pasukan Israel di Tepi Barat pada 2022.

Polisi Israel pada Agustus 2024 melarang Syekh Ekrima memasuki Masjid Al Aqsa selama 6 bulan karena menyampaikan belasungkawa atas terbunuhnya Haniyeh.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Militer Israel Kekurangan Tentara akibat Perang Gaza, Paling Sedikit Sepanjang Sejarah

Nasional
16 jam lalu

Istana: Indonesia akan Kirim 8.000 Prajurit TNI untuk Misi Perdamaian di Gaza

Nasional
18 jam lalu

Mensesneg: Board of Peace Komitmen RI Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Nasional
19 jam lalu

TNI bakal Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal