“Masalah seruan azan kembali mencuat setelah upaya berulang kali gagal untuk melarang atau mengurangi volumenya,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, Israel tidak berhak mengubah status quo di kawasan yang diduduki, khususnya yang berkaitan dengan Masjid Al Aqsa.
“Mereka tidak berhak mengesahkan undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di negara tersebut, sebelum pendudukan,” tuturnya.
Kontroversi ini muncul setelah Komite Kementerian untuk Legislasi di Knesset menyetujui pembahasan RUU yang bertujuan membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di Yerusalem Timur dan sejumlah kota di Israel yang mayoritas penduduknya merupakan keturunan Arab.
Usulan tersebut pertama kali diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit (Kekuatan Yahudi) yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir.